Diduga Jadi Provokator Demo Ricuh, Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Jadi Tersangka
Wednesday, 03 September 2025 13:42 WIB
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. (Foto: Dok Lokataru)
Radarsuara.com - Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi yang berujung anarki dan melibatkan anak serta pelajar di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan sebelum penangkapan.
“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, dikutip Rabu, 3 September 2025.
Menurut Ade Ary, penyelidikan terhadap keterlibatan Delpedro telah berlangsung sejak aksi unjuk rasa pada 25 Agustus 2025.
“Proses pendalaman, penyelidikan, pengumpulan fakta dan bukti sudah dilakukan oleh tim gabungan penyelidik Polda Metro Jaya sejak tanggal 25 Agustus,” katanya.
Atas perbuatannya, Delpedro dijerat Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023