BSU Rp600 Ribu Tak Kunjung Cair? Ini Solusinya
Saturday, 05 July 2025 13:40 WIB
"Ilustrasi" bantuan upah subsidi (BSU). (Foto: iStockphoto)
Radarsuara.com - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 telah memasuki tahap pertama sejak Juni. Bantuan senilai Rp600 ribu ditujukan kepada jutaan pekerja yang dinyatakan memenuhi kriteria oleh sistem BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hingga saat ini masih banyak penerima yang menghadapi kendala karena data rekening yang tidak sesuai.
Kesalahan dalam input data rekening menjadi salah satu penyebab utama bantuan BSU gagal cair. Oleh karena itu, penting bagi calon penerima memahami prosedur pengkinian data rekening yang benar agar proses penyaluran dana tidak mengalami hambatan.
Syarat dan Ketentuan Ubah Rekening BSU 2025
Update rekening BSU hanya dapat dilakukan oleh peserta yang belum pernah mengisi atau mengirim data sebelumnya. Sistem BPJS Ketenagakerjaan akan secara otomatis menampilkan fitur pengkinian rekening bagi peserta yang telah lolos tahap verifikasi awal sebagai calon penerima BSU.
Proses pengisian rekening hanya bisa dilakukan satu kali. Setelah data disubmit dan masuk tahap validasi, sistem tidak akan membuka akses untuk perubahan kembali. Hal ini bertujuan menjaga integritas data dan mencegah duplikasi input.
Langkah Ubah Rekening Melalui Website BSU BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan laman khusus bagi peserta BSU untuk mengecek status dan mengisi rekening. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Scroll ke kolom “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Masukkan data lengkap seperti NIK, nama, dan email
- Jika memenuhi syarat, sistem akan meminta pengisian rekening bank HIMBARA atau BSI
- Pilih bank: BRI, BNI, BTN, Mandiri, atau BSI
- Masukkan nomor rekening, centang persetujuan, lalu klik “Kirim Data”
Jika peserta tidak termasuk dalam kriteria, sistem akan memberikan notifikasi otomatis bahwa tidak masuk dalam daftar penerima BSU.
Alternatif Pengkinian Data Rekening Melalui HRD Perusahaan
Selain mandiri melalui laman resmi, pengkinian rekening juga dapat difasilitasi oleh bagian HRD perusahaan melalui aplikasi SIPP milik BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi ini hanya bisa diakses oleh PIC perusahaan.
Berikut alur update rekening melalui HRD:
- Akses situs https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login menggunakan akun perusahaan
- Pilih menu “BSU Tahun 2025” dan submenu “Pengkinian Data BSU”
- Unduh template Excel yang disediakan
- Isi data sesuai kolom, termasuk nama bank, nomor rekening, nama pemilik, dan nomor HP
- Upload kembali file, centang persetujuan, lalu klik “Lanjutkan Upload”
Langkah ini harus dilakukan oleh HRD dengan memastikan pekerja sudah masuk dalam daftar penerima BSU versi sistem BPJS.
Syarat Data Rekening Agar Bantuan BSU Bisa Cair
Agar proses pencairan BSU tidak terkendala, pastikan data rekening yang diisi sesuai dengan ketentuan berikut:
- Nama rekening identik dengan nama peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Rekening masih aktif dan tidak dalam kondisi terblokir
- Nomor rekening benar dan berasal dari bank penyalur yang ditetapkan (HIMBARA atau BSI)
Ketidaksesuaian satu saja dari ketiga syarat di atas berpotensi membuat bantuan gagal dikirim ke rekening penerima.
Cek Status dan Pastikan Bantuan Tidak Tertunda
Peserta dapat mengecek status pencairan BSU secara berkala melalui rekening masing-masing atau laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak muncul dana dalam kurun waktu penyaluran yang ditetapkan, disarankan untuk segera memverifikasi kembali data atau menghubungi HRD perusahaan.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...

Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023
Berita Terpopuler

Komisi IV DPR RI Sambut Positif Terpilihnya Wamentan Sudaryono sebagai Ketum HKTI
Saturday, 19 July 2025 11:37 WIB
Stok Beras Tertinggi, Mentan Amran Banjir Apresiasi dari Komisi IV DPR RI
Wednesday, 02 July 2025 15:34 WIB
Wapres Gibran dan Mentan Amran Dorong Akselerasi Swasembada Gula dari Yogyakarta
Tuesday, 08 July 2025 20:28 WIB
Wapres Gibran dan Mentan Amran Berikan Solusi untuk Petani Tebu, Target Swasembada Gula di 2026
Tuesday, 08 July 2025 20:23 WIB