Diduga Ada Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Kota Bogor Tangani Enam Kasus Pilkada 2024
Friday, 22 November 2024 14:50 WIBBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor tangani 6 kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2024. (Dok: bogorkota.bawaslu.go.id)
Radarsuara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Jawa Barat, telah menangani enam kasus dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan Pilkada serentak 2024.
Dari jumlah tersebut, empat kasus telah dihentikan sementara dua lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, menyampaikan bahwa penghentian empat kasus tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno.
Sebagian kasus bahkan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena melibatkan netralitas aparatur sipil negara (ASN).
“Karena ada yang memang tidak masuk dalam pidana pemilihan, ada yang di luar job desk kami. Kami hentikan dan kami rekomendasikan ke BKN untuk memutuskan,” ujar Herdiyatna, dikutip Jum'at, 22 November 2024.
Dari enam kasus yang ditangani, tiga di antaranya merupakan laporan masyarakat, sedangkan tiga lainnya hasil temuan jajaran Bawaslu Kota Bogor.
Dugaan pelanggaran ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pelanggaran pilkada hingga netralitas ASN.
“Yang dilapor masyarakat dan hasil temuan ada kasus dugaan pelanggaran pilkada, dan netralitas ASN,” tambahnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, menjelaskan bahwa proses klarifikasi terhadap para pelapor, saksi, dan pihak-pihak terkait sudah dimulai. Ia juga menyoroti salah satu kasus yang melibatkan ASN non-Pemkot Bogor.
“Jadi hari Jumat itu sudah kami mulai klarifikasi. Dan juga karena memang yang satu lagi berkaitan netralitas ASN, kami akan coba mengundang ASN-nya di sini. ASN-nya non Pemkot (Bogor) lah,” jelas Supriantona.
Ia menambahkan, beberapa laporan yang masuk juga melibatkan pasangan calon kepala daerah. Namun, sebagian kasus tersebut tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pidana.
“Paslon ini (statusnya) yang sedang dilaporkan. Kemarin juga ada perkara yang terlapornya paslon, tetapi gugur (kasusnya diberhentikan) karena memang tidak masuk unsur pidana,” pungkasnya.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023