Pemerintah Sebut Rendang Layak Diusulkan ke Unesco, Siap Dorong Diplomasi Budaya
Thursday, 21 November 2024 14:30 WIBPemerintah siap dorong diplomasi budaya, daftarkan rendang ke Unesco. (Foto: frisianflag.com)
Radarsuara.com - Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menilai rendang, kuliner khas Sumatera Barat (Sumbar), layak diusulkan sebagai warisan budaya ke Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Dunia (Unesco).
"Rendang ini kuliner nusantara asal Sumatera Barat yang tidak hanya dikenal di Ranah Minang tapi sudah mendunia," kata Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III, Kementerian Kebudayaan, Undri, dikutip Kamis, 21 November 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Undri dalam acara penyerahan modul ajar Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto (WTBOS) kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.
Ia menambahkan, rendang memiliki potensi besar untuk menjadi pintu diplomasi budaya Sumbar di tingkat internasional. Hal ini semakin diperkuat oleh keberadaan perantau Minangkabau yang tersebar di berbagai negara.
"Saat ini, ketika orang mendengar Minangkabau pasti berpikir tentang kuliner, terutama rendang," ujar Undri.
Selain itu, rendang yang dinobatkan sebagai makanan terenak di dunia versi Cable News Network (CNN) pada 2011 ini juga dianggap mampu menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Yang tidak kalah penting ialah rendang sebagai jati diri dan identitas masyarakat Sumatera Barat," tambahnya.
Proses pengusulan rendang sebagai warisan budaya dunia masih berlangsung. Pemerintah Provinsi Sumbar saat ini tengah melengkapi dokumen, termasuk sejarah rendang, untuk diajukan ke Kementerian Kebudayaan.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, tahap selanjutnya adalah telaah oleh Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan sebelum akhirnya diusulkan ke Unesco.
Pada 2023, Pemprov Sumbar telah mengirim sejumlah berkas kepada Kementerian Kebudayaan, yang kala itu masih bernama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, dokumen tersebut masih memerlukan beberapa pelengkapan sebelum diajukan.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023