Pemerintah Tegaskan Perubahan Cagar Alam Mutis Timau Jadi Taman Nasional Bukan Penurunan Status
Wednesday, 02 October 2024 09:16 WIB
Pemerintah pastikan Perubahan Cagar Alam Mutis Timau Jadi Taman Nasional Bukan Penurunan Status. (Dok: ppid.menlhk.go.id)
Radarsuara.com - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa perubahan fungsi Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau bukanlah penurunan status kawasan hutan.
Langkah itu diambil untuk meningkatkan pelestarian lingkungan melalui sistem zonasi yang mencakup eks Cagar Alam dan Hutan Lindung sebagai satu kesatuan bentang alam.
"Perubahan ini bukan penurunan fungsi, tetapi upaya untuk mengelola kawasan hutan lebih baik, sekaligus mengakomodasi kebutuhan masyarakat setempat," ujar Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, dikutip pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Ia menekankan bahwa Taman Nasional Mutis Timau akan melindungi kawasan dengan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk perlindungan habitat dan keanekaragaman hayati.
Deklarasi pembentukan Taman Nasional Mutis Timau dilakukan pada 8 September 2024, menjadikannya taman nasional ke-56 di Indonesia.
Kawasan itu mencakup 78.789 hektar di Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, dan Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan sebagian besar terdiri dari eks Hutan Lindung Mutis Timau.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat tentang potensi pembangunan wisata yang berlebihan serta kurangnya dialog dengan tokoh adat, KLHK menjelaskan bahwa perubahan fungsi ini telah melalui proses kajian yang komprehensif.
"Kami telah melibatkan tim terpadu dari berbagai ahli dan juga melakukan dialog dengan masyarakat adat sebelum perubahan ini diresmikan," jelas Ruandha.
Menurut KLHK, perubahan fungsi ini mengakomodasi aktivitas masyarakat setempat seperti pengambilan kayu bakar dan madu hutan, yang sebelumnya dilarang di bawah status Cagar Alam.
Setelah zonasi diterapkan, area tertentu akan dialokasikan untuk kegiatan masyarakat melalui zona tradisional dan zona religi, sementara kawasan inti tetap dilindungi ketat.
Dukungan terhadap perubahan ini datang dari sejumlah pemangku adat, termasuk Raja Amfoang, Robby Manoh, yang menyatakan bahwa pengelolaan taman nasional sejalan dengan aturan adat dalam menjaga kelestarian alam.
"Kami mendukung langkah pemerintah, karena ini sesuai dengan nilai-nilai adat kami dalam menjaga lingkungan," ujarnya.
Pemerintah berkomitmen untuk terus berdialog dengan komunitas adat dan memastikan bahwa pengelolaan Taman Nasional Mutis Timau tidak hanya melestarikan lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat setempat.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...

Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023
Berita Terpopuler

Munjirin Walikota Jakarta Selatan, Terpilih Menjadi Ketua IKALUM FISIP UMJ
Sunday, 04 May 2025 17:02 WIB
Tegaskan Meritokrasi, Mentan Amran Coret Calon Pejabat Titipan Meski Keluarga Sendiri
Friday, 02 May 2025 15:12 WIB
Perkuat Ketahanan Pangan dan Perekonomian Desa, Kementan Dorong Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Friday, 02 May 2025 17:47 WIB
Jelang Iduladha, Ini Langkah Kementan Amankan Kesehatan Hewan Kurban
Wednesday, 07 May 2025 19:17 WIB