Lingkungan Hidup

Bupati Bogor Larang Warganya Bakar Sampah di Musim Kemarau

Monday, 18 September 2023 10:10 WIB
Petugas memadamkan api pada peristiwa kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang diduga akibat adanya aktivitas bakar sampah. (Dok.BPBD)

Radarsuara.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, melarang warganya sembarangan membakar sampah di tengah kondisi kemarau saat ini. Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan bahwa hal tersebut sudah tertuang dalam surat edaran yang memperkuat peraturan daerah (Perda) yang sebelumnya telah ada.

"Kami sudah terbitkan surat edarannya dengan mengacu pada perda yang sudah ada," ujar Iwan, Senin 18 September 2023.
 
Menurutnya, larangan membakar sampah sembarangan adalah upaya untuk meminimalisir terjadinya kebakaran lahan dan hutan, termasuk pemukiman.
 
"Karena bahaya, apalagi kalau sampai menimbulkan korban. Jadi kami harapkan ini menjadi perhatian," jelas Iwan.
 
Sementara, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji mengungkapkan, bahwa Pemkab Bogor memberlakukan sanksi denda senilai Rp50 juta kepada warga yang secara sembarangan membakar sampah.
 
Menurutnya, itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/944-DLH tentang pengelolaan sampah yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati Bogor Iwan Setiawan pada 31 Agustus 2023. "Sudah tertuang dalam surat edaran," kata Bambam.
 
Lebih lanjut Bambam mengatakan, penerbitan SE tersebut berdasarkan dua aturan, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, khususnya Pasal 63.
 
Dalam SE tentang pengelolaan sampah itu, ditekankan bahwa bagi setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi berupa kurungan pidana paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 66.
 
Kata Bambam, surat edaran tersebut juga menginformasikan tujuh poin mengenai pengelolaan sampah, yakni pertama, mengelola sampah dengan mengupayakan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).
 
Kedua, lanjutnya, dilarang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
 
"Lalu ketiga itu dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan dan/atau disediakan," jelasnya.
 
Selanjutnya yang keempat, sambung dia, dilarang melakukan pengelolaan sampah tanpa dokumen perizinan, serta kelima, dilarang mencampur limbah bahan berbahaya dan beracun industri dan rumah sakit dengan sampah.
 
"Keenam, dilarang mengimpor sampah, dan ketujuh, dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah," tandas Bambam.
 
Penulis : Dony PH
Editor    : Khaerul Umam
 
 
 

Komentar

You must login to comment...