Kementan Siapkan Registrasi GAP pada Kampung Manggis di Bogor
Friday, 04 March 2022 10:59 WIBFoto : Kampung manggis di daerah Bogor.
Radarsuara.com - Bogor, Siapa yang tak kenal dengan manggis Bogor. Selain warna buahnya yang eksotis dengan warna merah keunguan dan berbentuk bulat lonjong, rasanya yang sedikit manis segar membuat konsumen mana saja akan enggan untuk berhenti memakannya. Topografi dan jenis tanah di Bogor mendukung usaha budidaya manggis sehingga menghasilkan buah bermutu dan memiliki keunggulan komparatif dibanding wilayah lain.
“Kami sudah hampir 50 tahun melakukan budidaya manggis, dan selama ini hasil usaha kami sebagian besar kami jual ke pasar tradisional, memang ada sebagian yang dijual ke pengumpul untuk dipasarkan ke packing house memenuhi kuota ekspor, tapi sistemnya masih belum baik ” kata Edi Warman, Ketua Kelompok tani Wana Lestari yang berlokasi di Kampung Cikadu Desa Sadeng Kecamatan Leuwi Sadeng Kabupaten Bogor.
Kami merasa kesepakatan harga masih kurang berpihak kepada pihak kami sebagai petani, dan 2 tahun lalu kami menjalin PKS dengan salah satu packing house manggis di wilayah Bogor, dan kami pun belum merasa terjadi kesepakatan yang win win solution”, tambahnya. KT Wana Lestari ini melakukan usaha tani manggis dan durian pada lahan seluas 20 hektar dan menjadi salah satu kampung manggis di Kabupaten Bogor. Disampaikan, bahwa kampung manggis ini akan dikembangkan dengan prinsip keterkaitan bantuan hulu dan hilir sehingga akan terbentuk wilayah pengembangan hortikultura yang berkelanjutan dalam 1 (satu) wilayah administratif sehingga memenuhi skala ekonomi yang menguntungkan serta mampu mendorong tumbuh kembangnya unit usaha terkait lainnya.
Pada tempat terpisah, Kepala Bidang TPH Kabupaten Bogor, Ida Sri Widaningsih, yang akrab disapa Bu Ida menyebutkan bahwa Bogor siap mengembangkan kampung manggis karena memang manggis merupakan salah satu komoditas unggulan di Kabupaten Bogor dan turut berkontribusi terhadap ekspor manggis nasional, dengan varietas yang telah dilepas Kementan pada Tahun 2010 dengan nama varietas ’Manggis Raya”.
Data produksi manggis di Bogor tahun 2019 mencapai 6.694 ton, dan dari jumlah produksi ini rata-rata ekspor manggis sekitar 10% yang bersumber dari Packing House Mahkota Manggis Sehati, Raja Manggis dan Manggis Elok. Pada tahun 2021, tambah lagi satu PH yang sudah diregistrasi, yaitu CV Segar Buah Makmur, ini menambah potensi ekspor manggis semakin besar, ungkapnya. Dijelaskan bahwa populasi manggis tersebar di beberapa kecamatan sentra yaitu Leuwiliang, Leuwisadeng, Cigudeg, Jasinga, Nanggung, Sukajaya dan Sukamakmur dengan kondisi agroklimat lahan yang sesuai.
Petani yang siap, lahan sesuai, dan tuntutan pasar yang semakin tinggi akan terus mendorong agribisnis manggis di Kabupaten Bogor. “Semua penerima bantuan kampung hortikultura ini akan diusulkan untuk diregistrasi kampung yang selanjutnya akan dilakukan sertifikasi GAP” tambahnya. Di tahun 2021, sebagian kebun manggis di Kabupaten Bogor sudah mulai dan terus diproses dalam registrasi kebun, baik permohonan awal maupun perpanjangan nomor registrasi, dan dengan adanya kampung hortikultura, maka proses sertifikasi GAP akan semakin dibutuhkan” tegasnya.
Sub Koordinator mutu, Direktorat PPHH, Dina Martha Susilawati menjelaskan bahwa persyaratan yang perlu disiapkan untuk kegiatan registrasi kampung adalah berada dalam satu wilayah administratif dengan kesesuaian agroklimat, terkonsentrasi, berskala ekonomi dengan manajemen usahatani yang terfokus dan terintegrasi menuju penumbuhan dan pengembangan UMKM. Dalam pembentukan kampung hortikultura, pemerintah melalui Ditjen. Hortikultura akan memberikan satu paket bantuan lengkap seperti benih, saprodi, pengendali organisme pengganggu tumbuhan, hingga sarana dan prasarana pascapanen dan pengolahan. Bahkan off taker juga dilibatkan sebagai jejaring pemasaran penguatan kelembagaan kampung hortikultura.
Dina menambahkan, ke depannya, kampung hortikultura yang telah teregistrasi ini akan dibina dan terus dikembangkan menjadi kebun dan atau lahan usaha hortikultura yang siap mendapatkan sertifikasi GAP. Lahan yang sudah memenuhi titik kendali GAP dan melengkapi dokumen persyaratan akan dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat GAP. Perlu penyiapan dokumen sistem mutu agar jika akan disertifkasi, kelompok sudah siap. “Umumnya petani belum memiliki pencatatan yang baik dan rapi sehingga dijelaskan bagaimana pembuatan buku kerja dan pencatatan yang baik sesuai dengan praktik hortikultura yang baik” tambahnya. Banyak manfaat yang kita dapatkan jika kelompoktani melakukan registrasi kebun, diantaranya adanya pengakuan jaminan mutu terhadap produk hortikultura yang dihasilkan, yang terbukti dari sertifikat GAP. Updating data registrasi harus terus dilakukan untuk mendapatkan akurasi data," tambah Dina.
Di kesempatan terpisah Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura, Ir. Bambang Sugiharto, M.Eng,Sc. menyampaikan bahwa kegiatan kampung buah ini dilaksanakan sesuai dengan program Ditjen Hortikultura, yang mengusung konsep One Village One Variety (OVOV) berbasis pengembangan terintegrasi hulu-hilir dengan pengembangan komoditas sesuai dengan agroekosistemnya. Terkonsentrasi dan terfokus dimaksudkan untuk memudahkan dalam pengawalan, monitoring, mudah diakses dan terintegrasi dengan luasan minimal 10 hektar dalam satu wilayah administratif. “Diharapkan dengan informasi persyaratan kampung dan registrasi GAP, kelompok tani menjadi semakin bersemangat dalam menciptakan kampung hortikultura dan menerapkan GAP Hortikultura dalam rangka peningkatan mutu dan daya saing produk yang dihasilkan”tutupnya.
Ditulis oleh:
Dr. Dina Martha Susilawati, S.Si.,M.Si
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Muda
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023