Nasional

Ekspor Batu Bara Indonesia Alami Penurunan Sejak Awal 2025

Saturday, 26 April 2025 09:12 WIB
"Ilustrasi" batu bara. (Foto: iStockphoto)

Radarsuara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan mengevaluasi penyebab menurunnya ekspor batu bara Indonesia sejak awal 2025. Langkah ini merespons laporan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait perkembangan ekspor dan impor nasional per Maret 2025.

“Nanti kami evaluasi,” ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika ditemui di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan laporan BPS, nilai ekspor batu bara pada Maret 2025 tercatat sebesar 1,97 miliar dolar AS, atau turun 5,54 persen dibandingkan Februari 2025 yang sebesar 2,08 miliar dolar AS. 

Bila dibandingkan dengan Maret 2024, penurunan tercatat sebesar 23,14 persen dari nilai ekspor sebelumnya yang mencapai 2,56 miliar dolar AS.

Volume ekspor batu bara pada Maret 2025 tercatat sebesar 30,73 juta ton, menurun dibandingkan Februari 2025 (30,82 juta ton) dan Maret 2024 (33,31 juta ton). 

Selain itu, harga batu bara juga mengalami penurunan dari 76,85 dolar AS per ton pada Maret 2024 menjadi 67,60 dolar AS per ton pada Februari 2025, dan kembali turun menjadi 64,04 dolar AS per ton pada Maret 2025.

Tri memperkirakan bahwa penurunan ekspor batu bara disebabkan oleh kelebihan pasokan.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan harga batu bara acuan (HBA) yang lebih tinggi memengaruhi ekspor, Tri menyampaikan HBA mencerminkan harga yang sebenarnya.

“Menurut saya, HBA mencerminkan harga yang sebenarnya,” ucap Tri, dikutip Sabtu, 26 April 2025.

Tri menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan HBA sejak Maret 2025 sebagai acuan dalam bertransaksi, baik untuk pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun untuk perpajakan.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara. 

Dalam regulasi tersebut, harga batu bara yang diekspor wajib menggunakan HBA Republik Indonesia, dengan penetapan harga dilakukan dua kali dalam sebulan, yakni pada tanggal 1 dan 15.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...